HOSPITAL BYLAW


Istilah Hospital Bylaw itu terdiri dari dua kata ‘Hospital’ dan ‘Bylaw’. Kata ‘Hospital’ mungkin sudah cukup familiar bagi kita, yang berarti rumah sakit. Sementara kata ‘Bylaw’ terdapat beberapa definisi yang dikemukakan para ahli. Menurut The Oxford Illustrated Dictionary:Bylaw is regulation made by local authority or corporation. Pengertian lainnya, Bylaws means a set of laws or rules formally adopted internally by a faculty, organization, or specified group of persons to govern internal functions or practices within that group, facility, or organization (Guwandi, 2004). Dengan demikian, pengertian Bylaw tersebut dapat disimpulkan sebagai peraturan dan ketentuan yang dibuat suatu organisasi atau perkumpulan untuk mengatur para anggota-anggotanya. Keberadaan HBL memegang peranan penting sebagai tata tertib dan menjamin kepastian hukum di rumah sakit. Ia adalah ‘rules of the game’ dari dan dalam manajemen rumah sakit.

Menurut Guwandi, ada beberapa ciri dan sifat HBL yaitu pertama tailor-made. Hal ini berarti bahwa isi, substansi, dan rumusan rinci HBL tidaklah mesti sama. Hal ini disebabkan oleh karena tiap rumah sakit memiliki latar belakang, maksud, tujuan, kepemilikan, situasi, dan kondisi yang berbeda. Adapun ciri kedua, HBL dapat berfungsi sebagai ‘perpanjangan tangan hukum’. Fungsi hukum adalah membuat peraturan-peraturan yang bersifat umum dan yang berlaku secara umum dalam berbagai hal. Sedangkan kasus-kasus hukum kedokteran dan rumah sakit bersifat kasuistis. Dengan demikian, maka peraturan perundang-undangannya masih harus ditafsirkan lagi dengan peraturan yang lebih rinci, yaitu HBL. Sebagaimana diketahui, hampir tidak ada kasus kedokteran yang persis sama, karena sangat tergantung kepada situasi dan kondisi pasien , seperti kegawatannya, tingkat penyakitnya, umur, daya tahan tubuh, komplikasi penyakitnya, lama pengobatan yang sudah dilakukan, dan sebagainya. Ketiga, HBL mengatur bidang yang berkaitan dengan seluruh manajemen rumah sakit meliputi administrasi, medik, perawatan, pasien, dokter, karyawan, dan lain-lain. Keempat, rumusan HBL harus tegas, jelas, dan terperinci. HBL tidak membuka peluang untuk ditafsirkan lagi secara individual. Kelima, HBL harus bersifat sistematis dan berjenjang.

HBL merupakan materi muatan pengaturan dapat meliputi antara lain: tata tertib rawat inap pasien, identitas pasien, hak dan kewajiban pasien, dokter dan rumah sakit, informed consent, rekam medik, visum et repertum, wajib simpan rahasia kedokteran, komite medik, panitia etik kedokteran, panitia etika rumah sakit, hak akses dokter terhadap fasilitas rumah sakit, persyaratan kerja, jaminan keselamatan dan kesehatan, kontrak kerja dengan tenaga kesehatan dan rekanan. Adapun bentuk HBL dapat merupakan kumpulan dari Peraturan Rumah Sakit, Standar Operating Procedure (SOP), Surat Keputusan, Surat Penugasan, Pengumuman, Pemberitahuan dan Perjanjian (MOU). Namun demikian, peraturan internal rumah sakit tidak boleh bertentangan dengan peraturan diatasnya seperti Keputusan Menteri, Keputusan Presiden, Peraturan Pemerintah dan Undang-undang. Dalam bidang kesehatan pengaturan tersebut harus selaras dengan Undang-undang nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan dan peraturan pelaksanaannya.

Belakangan ini tidak jarang keluhan masyarakat bahwa rumah sakit tidak melayani masyarakat dengan baik. Bahkan beberapa rumah sakit saat ini telah dituntut karena pelayanan yang tidak sesuai harapan. Ini bisa menjadi salah satu indikasi bahwa masih ada rumah sakit yang belum mempunyai aturan rumah sakit yang jelas, sistematis, dan rinci. Karena itu, sesuai prinsip tailor made rumah sakit seharusnya mempunyai HBL yang disesuaikan dengan situasi dan kondisi .

Dengan demikian, kepentingan HBL dapat dilihat dari tiga sudut yaitu pertama, untuk kepentingan peningkatan mutu pelayanan. Dalam hal ini HBL dapat menjadi instrumen akreditasi rumah sakit. Rumah sakit perlu membuat standar-standar yang berlaku baik untuk tingkat rumah sakit maupun untuk masing-masing pelayanan misalnya pelayanan medis, pelayananan keperawatan, administrasi dan manajemen, rekam medis, pelayanan gawat darurat, dan sebagainya. Standar-standar ini terdiri dari elemen struktur, proses, dan hasil. Adapun elemen struktur meliputi fasilitas fisik, organisasi, sumber daya manusianya, sistem keuangan, peralatan medis dan non-medis, AD/ART, kebijakan, SOP/Protap, dan program. Proses adalah semua pelaksanaan operasional dari staf/unit/bagian rumah sakit kepada pasien/keluarga/masyarakat pengguna jasa rumah sakit tersebut. Hasil (outcome) adalah perubahan status kesehatan pasien, perubahan pengetahuan/pemahaman serta perilaku yang mempengaruhi status kesehatannya di masa depan, dan kepuasan pasien.

Kepentingan yang kedua, dilihat dari segi hukum HBL dapat menjadi tolak ukur mengenai ada tidaknya suatu kelalaian atau kesalahan di dalam suatu kasus hukum kedokteran. Di dalam Hukum Rumah Sakit pembuktian yang lebih rinci harus terdapat dalam HBL. Ketiga, dilihat dari segi manajemen risiko, maka HBL dapat menjadi alat (tool) untuk mencegah timbulnya atau mencegah terulangnya suatu risiko yang merugikan. Dengan demikian, pasien akan semakin terlindungi sesuai prinsip patient safety. HBL juga akan memperjelas fungsi dan kedudukan dokter dalam sebuah rumah sakit . Sebagai tenaga medis, dokter dituntut melakukan tindakan medis sesuai dengan standar profesi yang ditetapkan dalam upaya pemeliharaan kesehatan, pencegahan penyakit, peningkatan kesehatan, pengobatan penyakit, dan pemulihan kesehatan. Apalagi, berdasarkan strategi WTO pada tahun 2010 Indonesia akan membuka peluang dokter asing untuk berpraktik. Sementara itu, ASEAN bersepakat dua tahu lebih cepat yaitu pada tahun 2008 membuka peluang yang sama untuk tenaga kesehatan.(Image is adapted from here).

11 comments so far

  1. Anonymous on

    rumah sakit-rumah sakit di Indonesia udah pada punya gak ya????

  2. cahy0 on

    Pak, kalau masalah biaya, bisa diatur nggak? Terus kalau di PKM/Puskesmas gimana, mengikuti aturan dari RS/Dinkes atau bisa buat sendiri? BTW, ini menyangkut RS Pemerintah atau swasta?

    Makasih 🙂

  3. pjs on

    bgmn bentuk aturannya untuk profesi-profesi non medis (dokter)? Dpt diberi contoh?

  4. tika on

    pak,,,,,minta hukum2 rs yang lebih lengkap lagi ada kah???? saya pumya tugas, dn saya bingung… trimakasih

  5. mashuri on

    #Cahyo

    Untuk instansi pemerintah biasanya mengacu kepada ketentuan yang sudah ada misalnya Keputusan Menteri dan dalam bidang kesehatan pengaturan tersebut selayaknya sudah selaras dengan Undang-undang nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan dan peraturan pelaksanaannya. HBL dalam rumah sakit pemerintah mengikuti apa yang termaktub dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 772 Tahun 2002 tentang Pedoman Peraturan Internal Rumah Sakit atau disebut juga Hospital By Laws yang memuat Corporate by Laws dan Medical staff bylaws . Selanjutnya elemen staf medis dengan keluarnya Kepmenkes RI No 631/MENKES/SK/IV/2005 (PEDOMAN PERATURAN INTERNAL STAF MEDIS/MEDICAL STAFF BYLAW) mempunyai aturan yang terpisah.

    Untuk instansi swasta (PT atau Yayasan) ini yang agak pelik. Kedudukan direksi rumah sakit yang diatur dalam KEPMENKES No. 772 tahun 2002 tentang Hospital By Laws tidak sejalan dengan apa yang diatur dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang perseroan terbatas dan Undang-Undang No. 16 Tahun 2001 tentang yayasan. Kedudukan direksi rumah sakit bila dalam perseroan terbatas dan yayasan tidak sederajat dengan staf medis.

  6. mashuri on

    #Pjs
    Untuk profesi non medis, perundangan sesuai dengan instansi induk terkait.

    #Tika
    Perundangan tentang RS:

    – Kepres RI No 40 tahun 2001 tentang PEDOMAN KELEMBAGAAN DAN PENGELOLAAN RUMAH SAKIT DAERAH
    – Kemenkes No 772 tahun 2002 tentang Pedoman Peraturan Internal Rumah Sakit (HBL)
    – Kepmenkes RI No tahun 2005 tentang PEDOMAN PERATURAN INTERNAL STAF MEDIS(MSBL)

    atau selengkapnya Anda bisa searching melalui Biro Hukum Depkes RI

  7. doan on

    asalamualakum
    saya butuh sk menkes no 772/menkes/VI/2002 tentang pedoman peraturan internal rumah sakit, sk menkes no 574/menkes/sk/V/2000 tentang pembangunan kesehatan menuju indonesia sehat 2010, dan sk menkes no 564/menkes/sk/VII/2003 tentang pedoman pengembangan desa siaga
    saya sudah mencari di beberap situs dan blog tapi tidak ketemu
    terimakasih

  8. andi irawan on

    mohon info hospital & medical staff bylaws…penting!

    • mashuri on

      Maaf, baru terbaca sekarang. Bila masih memungkinkan, silakan Anda menggali info dari buku yang dikarang Prof J. Guwandi, expert bidang hukum…

  9. coxy on

    pak bisa di contohkan salah satu kasus yang berhungan dgn penyelewengan HBL ini dalam tindakan di rumah sakit, dan yang tersering terjadi di indonesia?

    • mashuri on

      Maaf juga baru terbaca, untuk data Indonesia saya tidak memilikinya, tapi saya sarankan Anda membaca buku Prof J. Guwandi…


Leave a comment