Archive for the ‘Law’ Category
DOMESTIC VIOLENCE
Seorang ibu muda datang ke Instalasi Gawat Darurat dan mengeluh nyeri pada kepalanya. Pada pemeriksaan yang saya lakukan tampak hematom (benjolan) di kepala dan lebam pada punggung. Walaupun dia menyembunyikan kedua matanya di balik kacamata hitam akan tetapi dari nada suaranya saya mengetahui bahwa dia sedang menahan tangis. Akhirnya, dia pun mengakui bahwa suaminya baru saja membenturkan kepalanya ke tembok dan dia pun mengungkapkan maksud kedatangan sebenarnya untuk minta dibuatkan Visum et Repertum.
Kasus seperti ini memang jarang ditemukan, namun ada hal yang membuat saya tertarik manakala berlangsung pembicaraan singkat saya dengan Ibu tersebut. Menurutnya, visum tersebut hanya untuk “menggertak” suaminya. Dia sendiri menginginkan kasusnya tidak sampai ke pengadilan. Sepertinya dia menyadari pelibatan pihak luar hanya akan menimbulkan masalah baru.
Sementara itu, Kompas memberitakan adanya kasus kekerasan yang menimpa seorang pembantu rumah tangga warga negara Indonesia di AS. Pada kasus ini pelakunya adalah pasangan suami dan isteri. Peristiwa itu dapat menyadarkan kita bahwa kekerasan dapat menimpa dan dilakukan siapa saja. Oleh sebab itu, pandangan bahwa kekerasan terkait dengan gender dengan kata lain di kesankan wanita adalah korban dan laki-laki adalah pelaku hanyalah sebuah distorsi kalau tidak ingin dikatakan keliru. Bagaimanapun kekerasan tidak hanya menimpa kaum perempuan, tetapi juga bisa menimpa kaum laki-laki, seperti pelakunya yang tidak terbatas pada laki-laki tapi juga perempuan.
Selama ini data statistik DV lebih banyak mengacuh kepada kasus-kasus yang terjadi di luar. Data ini sebagian besar hanya mencantumkan kasus kekerasan laki-laki terhadap perempuan. Padahal banyak bukti yang menunjukkan bahwa kekerasan juga dapat terjadi terhadap laki-laki. Memang bisa jadi data kekerasan yang menimpa laki-laki lebih sedikit tapi bukan berarti kita abaikan dan tidak menuntut penyelesaian bukan? Ibarat penyakit kanker baik laki-laki maupun perempuan harus diobati.
Sejatinya kekerasan merupakan terminologi ”fisik”. Kekerasan diartikan sebagai perbuatan seseorang atau kelompok orang yang menyebabkan rasa sakit, cedera, luka, atau cacat pada tubuh seseorang, dan atau sampai menyebabkan kematian dirinya atau orang lain. Makna ini melebar seiring dengan munculnya gerakan perempuan di barat, sehingga kekerasan bisa ditafsirkan secara psikis, ekonomi, dan seksual. Di era global saat ini tidak sulit mencari bukti bahwa UU PKDRT adalah adopsi mentah-mentah UU yang ada di barat.
Perempuan-perempuan barat (saya singkat PPB) memiliki pandangan ”universalisme perempuan” dimana memandang perempuan sebagai objek yang memiliki permasalahan yang sama seperti yang pernah mereka alami yaitu racism, stereotyping, sexism, phalogocentrism. Dengan dalih ini, PPB melihat bahwa mereka perlu ”menyelamatkan” perempuan di dunia ketiga termasuk di Indonesia.
Adalah sebuah misleading apabila data kasus DV di barat itu dijadikan dasar untuk melahirkan sebuah undang-undang di Indonesia (UU PKDRT). Misalnya, masalah domestikasi perempuan dianggap sebagai penindasan padahal di daerah-daerah tertentu di Indonesia hal itu bisa jadi merupakan sesuatu yang diidamkan bahkan sebuah kemewahan. Selain itu, kultur barat yang di bangun jauh dari religiusitas (bahkan saat ini cenderung agnostik?) belum tentu pas dengan kultur Indonesia yang cenderung religius. Walhasil, bisa jadi seorang Bapak yang membentak anaknya yang sudah baligh karena tidak melaksanakan shalat dapat dikatagorikan sebagai kekerasan psikis.
Kehidupan rumah tangga adalah lingkup mikro yang amat kompleks. Mewujudkan harmonisasi dalam kehidupan rumah tangga adalah pembelajaran yang berlangsung sepanjang hayat. Dalam mewujudkan harmonisasi tersebut memerlukan perjuangan dan pengorbanan. Sejatinya manakala dalam sebuah rumah tangga terdapat persoalan, maka dalam hal ini harus terjadi maksimalisasi pihak internal dalam mengupayakan penyelesaiannya dan meminimalisasi keterlibatan pihak eksternal.
Namun, kehadiran UU PKDRT cenderung mendorong penyelesaian persoalan rumah tangga untuk melibatkan pihak eksternal. Dapatkah anda membayangkan, jika anda adalah seorang suami atau isteri yang dilaporkan oleh pasangan anda dengan tuduhan telah melakukan tindak kekerasan? Bukankah tindakan tersebut berpotensi bagi pihak yang dilaporkan merasa dilecehkan atau dipermalukan? Bisa jadi anda akan memaafkan pasangan anda, tetapi mungkin perbuatannya yang telah mempermalukan tidak akan dilupakan. Hal ini berpotensi dendam dan ini adalah bom waktu dalam harmonisasi kehidupan rumah tangga.
Jika dimaksudkan UU ini untuk memberikan efek jera bagi pelaku KDRT saya rasa juga tidak, karena denda yang dikenakan bagi pelaku relatif dapat dijangkau oleh mereka yang berkantong tebal. Artinya, efek jera tersebut hanya berlaku bagi golongan menengah ke bawah tetapi tidak bagi menegah ke atas. Selain itu, realitas kekerasan psikis menurut saya sangat abu-abu dan multitafsir. Bagaimana dengan kasus seorang isteri yang menuntut tambahan nafkah hingga membuat suami ”tertekan” secara psikis? Atau, bagaimana dengan cemburu pasangan yang berlebihan hingga membuat pasangan sangat merasa ”tidak nyaman” apakah termasuk tindak kekerasan psikis?
DV adalah masalah yang kompleks. Hemat saya, banyak faktor yang mendorongnya antara lain faktor keimanan, tingkat pendidikan, dan ekonomi. Penyelesaiannya belum tuntas hanya dengan membuat instrumen hukum. Di tengah maraknya pemberitaan yang menggambarkan institusi keluarga yang kian rapuh, tentu kita berharap dan berupaya agar tidak menjadi bagian dari kerapuhan tersebut.
Image is adapted from here.
HOSPITAL BYLAW

Istilah Hospital Bylaw itu terdiri dari dua kata ‘Hospital’ dan ‘Bylaw’. Kata ‘Hospital’ mungkin sudah cukup familiar bagi kita, yang berarti rumah sakit. Sementara kata ‘Bylaw’ terdapat beberapa definisi yang dikemukakan para ahli. Menurut The Oxford Illustrated Dictionary:Bylaw is regulation made by local authority or corporation. Pengertian lainnya, Bylaws means a set of laws or rules formally adopted internally by a faculty, organization, or specified group of persons to govern internal functions or practices within that group, facility, or organization (Guwandi, 2004). Dengan demikian, pengertian Bylaw tersebut dapat disimpulkan sebagai peraturan dan ketentuan yang dibuat suatu organisasi atau perkumpulan untuk mengatur para anggota-anggotanya. Keberadaan HBL memegang peranan penting sebagai tata tertib dan menjamin kepastian hukum di rumah sakit. Ia adalah ‘rules of the game’ dari dan dalam manajemen rumah sakit.
Menurut Guwandi, ada beberapa ciri dan sifat HBL yaitu pertama tailor-made. Hal ini berarti bahwa isi, substansi, dan rumusan rinci HBL tidaklah mesti sama. Hal ini disebabkan oleh karena tiap rumah sakit memiliki latar belakang, maksud, tujuan, kepemilikan, situasi, dan kondisi yang berbeda. Adapun ciri kedua, HBL dapat berfungsi sebagai ‘perpanjangan tangan hukum’. Fungsi hukum adalah membuat peraturan-peraturan yang bersifat umum dan yang berlaku secara umum dalam berbagai hal. Sedangkan kasus-kasus hukum kedokteran dan rumah sakit bersifat kasuistis. Dengan demikian, maka peraturan perundang-undangannya masih harus ditafsirkan lagi dengan peraturan yang lebih rinci, yaitu HBL. Sebagaimana diketahui, hampir tidak ada kasus kedokteran yang persis sama, karena sangat tergantung kepada situasi dan kondisi pasien , seperti kegawatannya, tingkat penyakitnya, umur, daya tahan tubuh, komplikasi penyakitnya, lama pengobatan yang sudah dilakukan, dan sebagainya. Ketiga, HBL mengatur bidang yang berkaitan dengan seluruh manajemen rumah sakit meliputi administrasi, medik, perawatan, pasien, dokter, karyawan, dan lain-lain. Keempat, rumusan HBL harus tegas, jelas, dan terperinci. HBL tidak membuka peluang untuk ditafsirkan lagi secara individual. Kelima, HBL harus bersifat sistematis dan berjenjang.
HBL merupakan materi muatan pengaturan dapat meliputi antara lain: tata tertib rawat inap pasien, identitas pasien, hak dan kewajiban pasien, dokter dan rumah sakit, informed consent, rekam medik, visum et repertum, wajib simpan rahasia kedokteran, komite medik, panitia etik kedokteran, panitia etika rumah sakit, hak akses dokter terhadap fasilitas rumah sakit, persyaratan kerja, jaminan keselamatan dan kesehatan, kontrak kerja dengan tenaga kesehatan dan rekanan. Adapun bentuk HBL dapat merupakan kumpulan dari Peraturan Rumah Sakit, Standar Operating Procedure (SOP), Surat Keputusan, Surat Penugasan, Pengumuman, Pemberitahuan dan Perjanjian (MOU). Namun demikian, peraturan internal rumah sakit tidak boleh bertentangan dengan peraturan diatasnya seperti Keputusan Menteri, Keputusan Presiden, Peraturan Pemerintah dan Undang-undang. Dalam bidang kesehatan pengaturan tersebut harus selaras dengan Undang-undang nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan dan peraturan pelaksanaannya.
Belakangan ini tidak jarang keluhan masyarakat bahwa rumah sakit tidak melayani masyarakat dengan baik. Bahkan beberapa rumah sakit saat ini telah dituntut karena pelayanan yang tidak sesuai harapan. Ini bisa menjadi salah satu indikasi bahwa masih ada rumah sakit yang belum mempunyai aturan rumah sakit yang jelas, sistematis, dan rinci. Karena itu, sesuai prinsip tailor made rumah sakit seharusnya mempunyai HBL yang disesuaikan dengan situasi dan kondisi .
Dengan demikian, kepentingan HBL dapat dilihat dari tiga sudut yaitu pertama, untuk kepentingan peningkatan mutu pelayanan. Dalam hal ini HBL dapat menjadi instrumen akreditasi rumah sakit. Rumah sakit perlu membuat standar-standar yang berlaku baik untuk tingkat rumah sakit maupun untuk masing-masing pelayanan misalnya pelayanan medis, pelayananan keperawatan, administrasi dan manajemen, rekam medis, pelayanan gawat darurat, dan sebagainya. Standar-standar ini terdiri dari elemen struktur, proses, dan hasil. Adapun elemen struktur meliputi fasilitas fisik, organisasi, sumber daya manusianya, sistem keuangan, peralatan medis dan non-medis, AD/ART, kebijakan, SOP/Protap, dan program. Proses adalah semua pelaksanaan operasional dari staf/unit/bagian rumah sakit kepada pasien/keluarga/masyarakat pengguna jasa rumah sakit tersebut. Hasil (outcome) adalah perubahan status kesehatan pasien, perubahan pengetahuan/pemahaman serta perilaku yang mempengaruhi status kesehatannya di masa depan, dan kepuasan pasien.
Kepentingan yang kedua, dilihat dari segi hukum HBL dapat menjadi tolak ukur mengenai ada tidaknya suatu kelalaian atau kesalahan di dalam suatu kasus hukum kedokteran. Di dalam Hukum Rumah Sakit pembuktian yang lebih rinci harus terdapat dalam HBL. Ketiga, dilihat dari segi manajemen risiko, maka HBL dapat menjadi alat (tool) untuk mencegah timbulnya atau mencegah terulangnya suatu risiko yang merugikan. Dengan demikian, pasien akan semakin terlindungi sesuai prinsip patient safety. HBL juga akan memperjelas fungsi dan kedudukan dokter dalam sebuah rumah sakit . Sebagai tenaga medis, dokter dituntut melakukan tindakan medis sesuai dengan standar profesi yang ditetapkan dalam upaya pemeliharaan kesehatan, pencegahan penyakit, peningkatan kesehatan, pengobatan penyakit, dan pemulihan kesehatan. Apalagi, berdasarkan strategi WTO pada tahun 2010 Indonesia akan membuka peluang dokter asing untuk berpraktik. Sementara itu, ASEAN bersepakat dua tahu lebih cepat yaitu pada tahun 2008 membuka peluang yang sama untuk tenaga kesehatan.(Image is adapted from here).
Comments (27)
Comments (11)



