Archive for the ‘Domestic Violence’ Category
DOMESTIC VIOLENCE
Seorang ibu muda datang ke Instalasi Gawat Darurat dan mengeluh nyeri pada kepalanya. Pada pemeriksaan yang saya lakukan tampak hematom (benjolan) di kepala dan lebam pada punggung. Walaupun dia menyembunyikan kedua matanya di balik kacamata hitam akan tetapi dari nada suaranya saya mengetahui bahwa dia sedang menahan tangis. Akhirnya, dia pun mengakui bahwa suaminya baru saja membenturkan kepalanya ke tembok dan dia pun mengungkapkan maksud kedatangan sebenarnya untuk minta dibuatkan Visum et Repertum.
Kasus seperti ini memang jarang ditemukan, namun ada hal yang membuat saya tertarik manakala berlangsung pembicaraan singkat saya dengan Ibu tersebut. Menurutnya, visum tersebut hanya untuk “menggertak” suaminya. Dia sendiri menginginkan kasusnya tidak sampai ke pengadilan. Sepertinya dia menyadari pelibatan pihak luar hanya akan menimbulkan masalah baru.
Sementara itu, Kompas memberitakan adanya kasus kekerasan yang menimpa seorang pembantu rumah tangga warga negara Indonesia di AS. Pada kasus ini pelakunya adalah pasangan suami dan isteri. Peristiwa itu dapat menyadarkan kita bahwa kekerasan dapat menimpa dan dilakukan siapa saja. Oleh sebab itu, pandangan bahwa kekerasan terkait dengan gender dengan kata lain di kesankan wanita adalah korban dan laki-laki adalah pelaku hanyalah sebuah distorsi kalau tidak ingin dikatakan keliru. Bagaimanapun kekerasan tidak hanya menimpa kaum perempuan, tetapi juga bisa menimpa kaum laki-laki, seperti pelakunya yang tidak terbatas pada laki-laki tapi juga perempuan.
Selama ini data statistik DV lebih banyak mengacuh kepada kasus-kasus yang terjadi di luar. Data ini sebagian besar hanya mencantumkan kasus kekerasan laki-laki terhadap perempuan. Padahal banyak bukti yang menunjukkan bahwa kekerasan juga dapat terjadi terhadap laki-laki. Memang bisa jadi data kekerasan yang menimpa laki-laki lebih sedikit tapi bukan berarti kita abaikan dan tidak menuntut penyelesaian bukan? Ibarat penyakit kanker baik laki-laki maupun perempuan harus diobati.
Sejatinya kekerasan merupakan terminologi ”fisik”. Kekerasan diartikan sebagai perbuatan seseorang atau kelompok orang yang menyebabkan rasa sakit, cedera, luka, atau cacat pada tubuh seseorang, dan atau sampai menyebabkan kematian dirinya atau orang lain. Makna ini melebar seiring dengan munculnya gerakan perempuan di barat, sehingga kekerasan bisa ditafsirkan secara psikis, ekonomi, dan seksual. Di era global saat ini tidak sulit mencari bukti bahwa UU PKDRT adalah adopsi mentah-mentah UU yang ada di barat.
Perempuan-perempuan barat (saya singkat PPB) memiliki pandangan ”universalisme perempuan” dimana memandang perempuan sebagai objek yang memiliki permasalahan yang sama seperti yang pernah mereka alami yaitu racism, stereotyping, sexism, phalogocentrism. Dengan dalih ini, PPB melihat bahwa mereka perlu ”menyelamatkan” perempuan di dunia ketiga termasuk di Indonesia.
Adalah sebuah misleading apabila data kasus DV di barat itu dijadikan dasar untuk melahirkan sebuah undang-undang di Indonesia (UU PKDRT). Misalnya, masalah domestikasi perempuan dianggap sebagai penindasan padahal di daerah-daerah tertentu di Indonesia hal itu bisa jadi merupakan sesuatu yang diidamkan bahkan sebuah kemewahan. Selain itu, kultur barat yang di bangun jauh dari religiusitas (bahkan saat ini cenderung agnostik?) belum tentu pas dengan kultur Indonesia yang cenderung religius. Walhasil, bisa jadi seorang Bapak yang membentak anaknya yang sudah baligh karena tidak melaksanakan shalat dapat dikatagorikan sebagai kekerasan psikis.
Kehidupan rumah tangga adalah lingkup mikro yang amat kompleks. Mewujudkan harmonisasi dalam kehidupan rumah tangga adalah pembelajaran yang berlangsung sepanjang hayat. Dalam mewujudkan harmonisasi tersebut memerlukan perjuangan dan pengorbanan. Sejatinya manakala dalam sebuah rumah tangga terdapat persoalan, maka dalam hal ini harus terjadi maksimalisasi pihak internal dalam mengupayakan penyelesaiannya dan meminimalisasi keterlibatan pihak eksternal.
Namun, kehadiran UU PKDRT cenderung mendorong penyelesaian persoalan rumah tangga untuk melibatkan pihak eksternal. Dapatkah anda membayangkan, jika anda adalah seorang suami atau isteri yang dilaporkan oleh pasangan anda dengan tuduhan telah melakukan tindak kekerasan? Bukankah tindakan tersebut berpotensi bagi pihak yang dilaporkan merasa dilecehkan atau dipermalukan? Bisa jadi anda akan memaafkan pasangan anda, tetapi mungkin perbuatannya yang telah mempermalukan tidak akan dilupakan. Hal ini berpotensi dendam dan ini adalah bom waktu dalam harmonisasi kehidupan rumah tangga.
Jika dimaksudkan UU ini untuk memberikan efek jera bagi pelaku KDRT saya rasa juga tidak, karena denda yang dikenakan bagi pelaku relatif dapat dijangkau oleh mereka yang berkantong tebal. Artinya, efek jera tersebut hanya berlaku bagi golongan menengah ke bawah tetapi tidak bagi menegah ke atas. Selain itu, realitas kekerasan psikis menurut saya sangat abu-abu dan multitafsir. Bagaimana dengan kasus seorang isteri yang menuntut tambahan nafkah hingga membuat suami ”tertekan” secara psikis? Atau, bagaimana dengan cemburu pasangan yang berlebihan hingga membuat pasangan sangat merasa ”tidak nyaman” apakah termasuk tindak kekerasan psikis?
DV adalah masalah yang kompleks. Hemat saya, banyak faktor yang mendorongnya antara lain faktor keimanan, tingkat pendidikan, dan ekonomi. Penyelesaiannya belum tuntas hanya dengan membuat instrumen hukum. Di tengah maraknya pemberitaan yang menggambarkan institusi keluarga yang kian rapuh, tentu kita berharap dan berupaya agar tidak menjadi bagian dari kerapuhan tersebut.
Image is adapted from here.
Comments (27)



